ArtikelDiduga Rudapaksa Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap 

Diduga Rudapaksa Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap 

ACEH UTARA- Seorang oknum pimpinan dayah di Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus dugaan  rudapaksa santriwati yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial T alias Waled (45) ditangkap di kediamannya, Selasa (9/9/2025) malam. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Aceh Utara.

“Kejadian ini terungkap disaat seluruh santri diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025. Setiba dirumah korban langsung menceritakan hal itu kepada keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani

Kemudian, kakak korban langsung membuat laporan ke Polres Aceh Utara. Disaat itu juga tim Satreskrim Polres Aceh Utara langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.

Boestani menjelaskan kejadian itu dialami korban pada 9 dan 20 Agustus 2025 dirumah pelaku yang berada di dalam komplek dayah.

“Kejadian itu berawal korban diminta untuk menjumpai pelaku di rumahnya. Dengan modus akan memberi hukuman dengan tuduhan korban melakukan video call dengan seorang pria,” ujarnya.

Setiba dirumah korban, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan di dalam kamar tidur rumah pelaku. Disaat itu pelaku sedang sendiri di rumahnya.

“Setelah itu, pelaku mengancam agar korban jangan menceritakan hal itu kepada siapapun,”jelasnya. 

lanjutnya, usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

“Boestani menegaskan, perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Serta ancaman cambuk hingga 200 kali,  atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

| MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...