NewsMasa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?


ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, terancam kembali tinggal di tenda pengungsian. Pasalnya, masa sewa lahan untuk hunian sementara (huntara) yang mereka tempati akan berakhir pada Desember 2026, sementara kepastian pembangunan hunian tetap (huntap) hingga kini masih dinantikan.


Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para penyintas yang masih bertahan di huntara. Mereka berharap pemerintah segera mempercepat pembangunan huntap agar tidak kembali kehilangan tempat tinggal setelah masa sewa lahan berakhir.


Dari lima lokasi pembangunan huntara di Gampong Rumoh Rayeuk, empat di antaranya dibangun di atas lahan milik warga setempat yang dipinjamkan atau disewakan. Namun, para pemilik lahan menyatakan tidak akan memperpanjang masa penggunaan tanah tersebut karena ingin kembali memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi keluarga.


Salah seorang pemilik lahan huntara, Faridah Yusuf (40), mengatakan dirinya berencana menggunakan kembali lahan seluas satu hektare miliknya untuk ditanami kelapa sawit.


Faridah menegaskan tidak akan memperpanjang masa sewa lahan tersebut. Menurutnya, izin penggunaan tanah selama satu tahun sebelumnya diberikan atas dasar kemanusiaan untuk membantu para korban banjir yang membutuhkan tempat tinggal sementara.


Ia mengatakan, kebutuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama untuk kembali mengelola lahannya secara pribadi setelah masa penggunaan oleh para penyintas berakhir.


Sementara itu, Fakhrurrazi (30), salah seorang penghuni huntara, mengaku hanya bisa berharap kepada pemerintah, baik di tingkat daerah, kabupaten, maupun pusat, agar segera mempercepat pembangunan huntap.


Menurutnya, jika masa sewa lahan berakhir tanpa adanya kepastian hunian tetap, warga yang menempati huntara di atas lahan milik masyarakat terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dan kembali ke tenda-tenda darurat.


Kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin menambah beban para penyintas yang masih berupaya memulihkan kehidupan pascabanjir.
Menanggapi persoalan itu, Keuchik Gampong Rumoh Rayeuk, A’kthaillah, mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan pemilik lahan yang tidak bersedia memperpanjang izin penggunaan tanah sesuai perjanjian awal kepada pihak atasan agar segera mendapat tindak lanjut.


Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan para penyintas tidak kehilangan tempat tinggal ketika masa sewa lahan berakhir.


Para penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk kini menanti kepastian dari pemerintah terkait pembangunan huntap. Mereka berharap solusi dapat segera direalisasikan sebelum Desember 2026, sehingga tidak harus kembali menjalani kehidupan di tenda pengungsian. |DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...

Puluhan Pohon, Rumah dan Kios Pedagang Rusak Diterjang Angin di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE– Sebanyak puluhan kios, rumah dan pohon tumbang diternang...

Bupati Al-Farlaky Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring yang Kuat

BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...