LHOKSUKON– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan sikap kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pembangunan hunian tetap (Huntap) atau rumah penyintas banjir di kabupaten itu.
Dampaknya, BPBD tidak mengetahui berapa jumlah rumah yang dikerjakan dan masalah yang ditimbulkan di lapangan.
Pelaksana Tugas BPBD Aceh Utara M Nasir dihubungi Selasa (15/9/2026) menyebutkan, beberapa masalah yang ditimbulkan di lapangan hanya diketahui dari masyarakat dan media massa.
“Kontaktornya tidak ada koordinasi dengan BPBD atau pemerintah daerah. Mereka ditentukan oleh BNPB. Kita tidak tau apa-apa soal rumah insitu yang dibangun untuk penyintas banjir pada 26 November 2025 lalu di Aceh Utara,” terang Nasir.
Dia berharap, BNPB membenahi pola koordinasi sehingga pemerintah daerah tahu perkembangan pembangunan. Pasalnya, saat terjadi masalah masyarakat langsung menyalahkan pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, 14 unit rumah terbengkalai di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lalu terhentinya suplai bahan bangunan di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. “Semua itu kita tidak tau sama sekali,” ujarnya.
Padahal, kabupaten itu untuk tahap pertama mengusulkan pembangunan 8.000 unit rumah untuk penyintas banjir. Sedangkan tahap kedua 34.000 rumah untuk korban banjir dari berbagai tingkat kerusakan mulai rusak ringan, sedang dan berat.
Pembebasan Lahan
Tahun ini, sambung Nasir, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan 505 unit rumah. Pembangunan rumah dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI.
“Saat ini pada tahap akhir, uangnya sudah tersedia untuk pembebasan lahan. Hanya saja melengkapi mekanisme aturan saja dan tahapan. Ini rumah yang dibangun dengan konsep komunal dan relokasi oleh Kementerian PKP,” terangnya.
Dia menyebutkan Kementerian Perumahan berkali-kali berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hanya saja, butuh waktu untuk melakukan pembebasan lahan. “Kami maunya juga soal rumah diberikan segera untuk penyintas banjir. Misalnya untuk rusak ringan dan sedang itu kan dalam bentuk uang, itu pun belum juga diberikan uangnya oleh pusat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah memberikan kewenangan pembangunan rumah untuk dua instansi yaitu BNPB khusus rumah insitu (berada dilahan korban banjir) dan Kementerian Perumahan dibangun dengan konsep komunal atau korban banjir yang harus direlokasi.|KOMPAS

Subscribe to my channel

