LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat pencuri dan penadah pakaian milik salah satu pengusaha di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Selasa (18/8/2026) dalam konferensi pers di Lhokseumawe menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemilik gudang, Muhammad Iqbal Saputra, pakaian di gudang miliknya dari seorang karyawan. Setelah itu, dia mencari informasi di sekitar desa. Belakangan diketahui, SK menawarkan pakaian ke sejumlah orang di desa itu.
Lalu Muhammad memeriksa rekaman kamera pengawas. Terlihat seorang pria datang ke gudang dan membawa karung diduga berisi pakaian.
“Lalu mereka mencari SK dan menemukannya. Ditanyain awalnya tidak mengaku. Lalu dibawa ke Polres dan dibuat laporan resmi,” katanya.
Setelah itu, polisi memeriksa kembali rekaman kamera pengawas diketahui pria lainnya. Mereka adalah MHN (41), FZ (28), dan MD (43) bertindak sebagai penadah.
Polisi menyita 84 potong pakaian dengan berbagai merek serta satu CD ROM yang berisi rekaman CCTV. Namun sebagian besar barang yang diduga hasil pencurian belum ditemukan.
Dalam daftar pencarian barang bukti, polisi masih mencari 916 potong pakaian, terdiri atas celana dan kaus berbagai merek.Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp410 juta.
Pelaku SK disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan MHN, FZ dan MD disangkakan Pasal 592 ayat (1) KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan 916 potong pakaian yang belum diamankan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,”pungkasnya.|DIMAS

Subscribe to my channel

