NewsPenduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis sejak 7 Mei 2026. Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan resmi menonaktifkan warga dengan status kependudukan desil 8-10.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.

Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Musyawir Jumat (8/5/2026) menyebutkan status keluarganya sudah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan. Pasalnya, dia masuk kategori desil 8.

“Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan,” katanya.

Dia berharap, pembatasan layanan kesehatan sesuai desil kependudukan menunggu seluruh pembaruan data tiga bulan ke depan. Sehingga bisa dipastikan masyarakat kategori kaya dengan klasifikasi desil 8-10 sesuai dengan kondisi lapangan.

“Semoga pemerintah mendengarkan keluhan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Harry Laksamana, menyebutkan pembatasan desil sudah mulai dilakukan.

“Sesuai kunjungan Sekda Aceh ke rumah sakit, desil 8-10 tidak lagi mendapat layanan kesehatan gratis. Solusinya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya.

Namun untuk pasien kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, dan pengobatan disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa melihat desil kependudukan.

“Sejak 4 Mei 2026 hingga hari ini sudah 16 pasien yang kita usulkan kategori penyakit katastropik ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Ini Saran Pengamat Unimal untuk Tatakelola MBG Presiden Prabowo

LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten...

Ditopang Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam...

Cuaca Ekstrem, Wilayah Tengah Aceh Waspada Longsor

LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara...

Selama Libur Sekolah Relawan MBG Tanpa Gaji di Lhokseumawe, Warga Minta BGN Jaga Kualitas

LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan...

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah...