ACEH TIMUR | Tim Polres Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap 203 potong kayu gelondongan dan olahan di pedalaman Desa Beudari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (29/1/2019). Untuk menuju lokasi itu, petugas terpaksa naik membuat rakit kayu. Pasalnya, harus menyeberang sungai dan taka da jembatan.
BACA JUGA : Hore! Seleksi Pegawai Setara PNS Dibuka 8 Februari
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (6/2/2019) menyebutkan, identitas pemilik kayu itu telah diketahui. Saat ini, pria yang masih dirahasiakan identitasnya ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) Polres Aceh Timur.
AKBP Wahyu menjelaskan kayu itu ditebang dari hutan lindung. Sehingga polisi melakukan penangkapan. “Di lokasi kita temukan sejenis rumah singgah. Kami duga disana mereka beristirahat, itu di atas bukit. Lalu kayu tadi setelah dibelah alakadar, digulingkan dari gunung ke sungai. Di hulu sungai nanti baru diangkut dan diolah menjadi papan dan bentuk lainnya,” sebut Kapolres.
Namun, sayangnya sambung AKBP Wahyu, mereka tidak menemukan satu orang pun dalam penangkapan itu. “Sepertinya mereka sudah tau kedatangan kita,” ujarnya.
Untuk mengankut barang bukti kayu, sambungnya, polisi terpaksa membuat rakit melewati sungai seterusnya berhenti di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dari Tamiang kita angkut lagi ke Polres Aceh Timur. Jadi cukup butuh waktu, sehingga baru kita sampaikan ke publik hari ini,” terangnya.
Saat ini, sambung Kapolres, penyidik meminta keterangan dari tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu, sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah diamankan.
“Untuk tersangka, kita buru sampai ketemu,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

