PolhukamBNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian semenara (Huntara) penyintas banjir lambat rampung di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Perwakilan BNPB di Aceh Timur, Isroil Samihardjo dihubungi per telepon, Jumat (24/4/2026) mengungkapkan kondisi wilayah berupa kerusakan jalan sangat berat dan jauh dipedalaman membuat vendor tidak mau membangun Huntara. Sehingga sebagian Huntara untuk penyintas banjir di pedalaman Kabupaten Aceh Timur belum rampung dikerjakan.

“Kondisi wilayah yang sangat berat sehingga tidak ada vendor yang mau membangun.  Sedang dicarikan solusi bagaimana caranya membayar biaya transportasi material (yang tidak ada pos anggarannya),” sebut Isro.

Selain itu, akses menuju lokasi Huntara sangat sulit dilalui.Sehingga dibutuhkan tambahan alat berat. “Untuk menambah alat berat butuh waktu.Kendala lain adanya vendor yang nakal.   Harus ditelusuri dulu apa kenakalannya dan apa solusinya,” ujarnya.

Dia menyebutkan jumlah Huntara yang belum rampung masih dihitung oleh timnya. Pasalnya, Huntara yang saat ini dikerjakan merupakan gabungan dari Huntara tahap 1 dan tahap 2.

“Permasalahannya sangat kompleks. Meski begitu, kami berkomitmen terus menyelesaikan seluruh Huntara di Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya. |DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun...

RSUCM Aceh Utara ; 1 Mei 2026 Layanan JKA Berubah, Simak Penjelasannya…

LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)...