NewsUang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami...

Uang Pengganti Kasus Korupsi RS Arun Masih Kurang, Jaksa ; Segera Kami Sita Aset Terpidana Lagi…

LHOKSUKON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan segera menyita kembali aset terpidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi. Saat ini, terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa 31/3/2026) menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Oktober 2024 menjatuhkan pidana tambahan terhadap terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16.868.190.124.

“Dari jumlah uang pengganti itu yang sudah dibayarkan oleh terpidana Rp 10.662.282.320. Lalu kita lelang barang rampasan negara dari terpidana sebesar Rp 2.088.623.000. Masih kurang Rp 4.157.284.804,” terang Therry.

Dia menyebutkan, barang rampasan negara dari terpidana itu berupa handphone, sepeda motor, rumah toko, tanah, rumah dan tanah serta mobil.

“Semua uang itu telah kita setorkan ke kas negara. Sedangkan sisanya yang belum dibayarkan oleh terpidana, kami memaksimalkan pelacakan harta terpidana,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kejaksaan segera mengumumkan penyitaan harta milik terpidana lalu lelang sebagai upaya memenuhi kekurangan uang pengganti dari vonis yang dijatuhkan mahkamah agung.

“Nanti kami kabari lagi perkembangannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini menjerat dua terpidana yaitu Hariadi mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Penanggulangan Asap di Kerumutan, Pelalawan

Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Tak Ada Pen, Syukri Pulang: Patah Tulang Harus Menunggu Sepekan di Aceh Utara?

ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang...

3 Pemain Bola Disambar Petir, 1 Tewas, 2 Kritis di Aceh Timur

IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante...

Dosen PPPK Jadi PNS Langsung Tanpa Tes, Prabowo Perlu Tiru Kebijakan Era SBY

Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si...