ACEH TIMUR– Muhammad Raja, warga Dusun Teuladan, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja.
Putri Yani, kakak korban menyebutkan adiknya diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.
“Awalnya direkrut dengan janji bekerja di Malaysia sebagai sopir. Lalu berangkat ke Medan, seterusnya dikirimkan ke Kamboja sebagai pekerja paksa,” katanya per telepon, Selasa (11/11/2025).
Dia menyebutkan, adiknya sempat mengabari kondisinya yang bekerja dengan penuh kekerasan di negeri jiran itu.
Selain itu, dia melaporkan peristiwa itu ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dihubungi terpisah membenarkan laporan itu. “Saya sudah surati resmi Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh di Banda Aceh kemarin. Suratnya sudah dikirimkan, kami minta bantuan BP3MI untuk mencari dan memulangkan warga kami,” terangnya.
Sebagai dukungan itu dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti awal berupa foto paspor, tangkapan layar komunikasi dengan pelaku, serta foto kendaraan yang digunakan untuk mengantar korban.
Tembusan surat turut disampaikan kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta dan Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Politisi Partai Aceh itu menyebutkan kasus perdagangan orang sering kali berawal dari tawaran kerja dengan janji gaji tinggi, tetapi berujung pada eksploitasi dan penipuan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

