Polhukam3 Bulan tak Masuk Kantor, Polres Aceh Timur Pecat Bripka A

3 Bulan tak Masuk Kantor, Polres Aceh Timur Pecat Bripka A

ACEH TIMUR | Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. pada Selasa, (26/08/2025) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka A jabatan Ba Polres Aceh Timur yang diberi sanksi tegas berupa PTDH atau pecat dari anggota Polri karena personel tersebut melanggar kode etik Polri.

Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana tersebut tidak dihadiri langsung oleh personel yang bersangkutan, namun tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Aceh Timur memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.

Kapolres mengatakan, jika upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri. Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Kapolres.

Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran. “Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menegaskan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh perwira untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Aceh Timur pada kemudian hari,” tegas Kapolres.

Ia juga juga meminta kepada seluruh personel Polres Aceh Timur dan jajaran untuk tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri, yang terpenting bentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.

“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Harapan 10.942 Dosen PPPK untuk Diangkat Jadi PNS: “Pak Presiden, Kami Ingin Mengabdi dengan Tenang”

Jakarta — Sebanyak 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Sinergi Strategis Rekind Group: Garap Proyek Boiler Gas, Dukung Ekosistem Industri Nasional

JAKARTA | Kepercayaan kembali berlabuh di PT Rekayasa Industri...

Aceh Timur Terima Sapi Limosin dari Wapres Gibran, Dibagi ke Warga Pedalaman

IDI- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dua...

Malam Gelap di Krueng Mane: Saat Warung Kopi Menjadi Tempat Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik

ACEH UTARA — Malam di Krueng Mane, Kecamatan Muara...