LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe bertambah.
Hingga saat ini, sebanyak 25 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan para saksi sehingga dimungkinkan akan ada tersangka baru.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kasus ini terus didalami oleh penyidik,” sebut Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, kepada Kompas.com, Senin (29/7/2025).
Dia menegaskan, kejaksaan berkomitmen mengungkap seluruh persoalaan tindak pidana korupsi itu. Sehingga semua pihak yang terlibat dan melanggar hukum bisa dibawa ke persidangan.
Sebelumnya jaksa sudah menahan tiga tersangka. Mereka adalah TF, sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Berikutnya BP sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Terakhir AR, pelaksana proyek pembanunan rumah susun mahasiswa itu.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

