PolhukamTidak Koperatif, Pelaksana Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap

Tidak Koperatif, Pelaksana Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap

ACEH TIMUR– Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap AR, rekanan yang mengerjakan proyek dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Jumat (18/7/2025) menyebutkan, penangkapan dilakukan di Kantor Leasing ACC Banda Aceh.

“Pelaku sedang mengambil surat kendaraan mobil di kantor leasing itu. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tiga kali untuk diperiksa. Maka, dimasukan dalam daftar buron dan ditangkap,” katanya.

Pelaku sambung Therry meminjam perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta untuk mengerjakan protek pembangunan rumah susun mahasiswa itu.

“Dia ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari ke depan,” terangnya.

Dia menyebutkan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak dalam kasus it uterus dilakukan.

“Kami imbau agar kooperatif. Sedangkan untuk pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” terangnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pemkab Aceh Timur Jemput Nelayan Idi Cut yang Dibebaskan Otoritas Thailand

ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kepedulian...

Hentakan Ghajaz Voice

Lhokseumawe-Vokal Grup Ghajaz Voice asal Kota Lhokseumawe meraih juara...

Cerita Petani Garam Aceh, Bertahan Sakit, Bangkit Sulit…

Matahari terasa begitu panas, Minggu (3/5/2026) di Desa Lancok,...

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat...