Masriadi Sambo
Pengajar Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara.
HARI-hari ini, laman media sosial hingga jalan raya sampai pekarangan rumah pun diisi materi kampanye para calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden/wakil presiden.
Perhelatan pesta demokrasi 2019 ini tampaknya akan diwarnai dengan konten kampanye subyektif, sulit diukur dan sulit pula dipahami oleh masyarakat pemilih. Bahkan, sebagiannya cenderung berisi janji yang tampaknya akan sulit ditepati-untuk tidak mengatakan-mustahil ditepati. Dalam bahasa generasi milineal, janji jenis itu disebut pemberi harapan palsu (PHP). Saya menyebutnya dengan kalimat-kampanye alakadar-para politisi.
BACA JUGA : Umair bin Saad, Gubernur Homs Syiria yang Disegani Umar bin Khattab
Politisi kita berkutat dengan tagline semisal, caleg cerdas, muda, berani dan amanah. Sebagian lagi berisi –memperjuangkan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan-untuk rakyat. Diksi jenis itu tampaknya tak berubah sejak kampanye pemilihan umum pertama di negeri ini, 29 September 1955 silam (Kompas. 6/8/2018). Diksi yang dipilih sesungguhnya sulit untuk ditafsir absolut oleh pemilih. Pasti ditafsir beragam tergantung latar belakang pemilih.
Sebut saja misalnya bagaimana pemilih menafsir—keberanian atau kecerdasan—seorang caleg? Bukankah penilaian bisa sangat subyektif di kalangan masyarakat kita yang mulai bosan dengan jargon-jargon politisi. Sejatinya,caleg memahami bahwa social distrust begitu tinggi di tanah air.
Sehingga, perlu kampanye substantif, fokus pada sesuatu yang bisa dilakukan dan tak mengubar janji palsu dengan balutan narasi yang indah.
Ketidakpercayaan publik akan janji politik meningkat seiring dengan rekam jejak politisi kerap abai akan pemilih setelah duduk di lingkar kekuasaan. Praktik jenis itu jamak dilakukan politisi. Tentu masih ada juga segelintir politisi yang memegang janji dan menjaga pemilihnya.
Di sisi lain, caleg cenderung berjanji melampaui kewenangannya sebagai legislator yang hanya memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan regulasi. Mereka seakan berada di kursi lembaga eksekutif yang bisa mengeksekusi seluruh program kerja pemerintah.
Benar, bahwa dana aspirasi cum dana pokok pikiran (pokir) diakomodir oleh sejumlah daerah. Namun, dana itu tentu dieksekusi oleh satuan perangkat kerja daerah di wilayah eksekutif.
Bukan diwilayah legislatif. Apalagi, praktik dana aspirasi ini menjadi perdebatan yang tak kunjung tuntas di kalangan pegiatan anti korupsi. Bahwa praktiknya cenderung terjadi penyalahgunaan anggaran dan seterusnya.
Edukasi pemilih
Fenomena konten kampanye itu semakin masif bersamaan dengan jumlah kontestan yang mengikuti pemilihan calon DPRD/DPRD Provinsi/DPD dan presiden. Ratusan caleg akan menasbihkan diri sebagai –orang baik- untuk membujuk pemilih. Tak kalah dengan caleg, calon presiden kita pun cenderung menggunakan diksi yang cenderung tendensius. Perdebatan antara kubu Jokowi dan Prabowo semisal dalam kasus diksi –politisi sontoloyo ala Jokowi- lalu -tampang Boyolali dari Prabowo- juga tidak substantif.
Sejatinya, debat visi dan misi lewat penggunaan diksi dapat dilakukan secara elegan. Berbasis data dan menggunakan kalimat yang santun, karena pemilih pemilih ingin tau bagaimana kedua tokoh itu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, menambah lapangan kerja, meningkatkan minat baca dan menggaransi pendidikan anak negeri hingga perguruan tinggi.
Mengutip apa yang dikatakan Rogers dan Snyder (2002) tim kampanye sejatinya mendisain pesan sesuai dengan ciri-ciri masyarakat yang menjadi sasaran utama. Penuh diksi yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks komunikasi politik, seluruh ucapan/janji yang disampaikan pada publik dilandasi pemikiran agar pesan itu dapat dipahami oleh pemilih dengan baik. Bahkan sedapat mungkin meminimalisir tafsir ganda dari pemilih dengan beragam budaya dan jenjang pendidikan.
Patut diingat, politisi memiliki tugas mulia mencerdaskan pemilih dari waktu ke waktu. Caranya tentu lewat mesin partai politik yang bergerak di akar rumput, bertatap muka, dan menjelaskan target partai untuk jangka waktu tertentu yang dititip lewat kadernya di lembaga legislatif.
Upaya mencerdaskan pemilih ini patut didorong oleh semua pihak, sehingga pemilih bisa memberi sanksi pada politisi yang alpa akan janji-janji. Hanya menangguk keuntungan pribadi lewat kursi legislatif.
Elit politik perlu merumuskan bagaimana proses pembelajaran ideal dalam proses demokrasi negeri ini. Sehingga tidak perlu mempertontonkan jargon dan diksi yang penuh tandatanya. Tujuan akhirnya, agar masyarakat kita tak apatis dan oportunis. Masyarakat harus didik untuk menjadi pemilih rasional dan menentukan politisi baik untuk melenggang ke parlemen dan kursi eksekutif.
Upaya literasi politik perlu didukung semua pihak, agar kita tak akan lagi mendengar janji politisi semisal jika terpilih akan membawa kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Aceh. Janji yang sungguh tak mungkin ditepati.

Subscribe to my channel

