Lhokseumawe- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KotaLhokseumawe dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri1445 Hijriah.
“Tidak boleh ada ASN yang pakai mobil dinassaat mudik,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim)Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, Rabu (9/4/2024).
Darius menyebutkan hal inimengacu kepada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN menggunakan mobildinas untuk kepentingan pribadi.
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan ygberlaku yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada ASN serta mendorongketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan,”katanya.
Darius menegaskan jika seorangASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tanpa izin atau melanggarkebijakan yang telah ditetapkan, mereka dapat dikenakan sanksi yang meliputiteguran, penundaan kenaikan pangkat, dan pemotongan gaji, tergantung padakeparahan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, Lhokseumawemenghimbau kepada setiap warga yang melakukan mudik atau pulang kampung denganmengosongkan rumah, agar dapat memberikan informasi kepada pimpinan desa atau kepala lorong agar bisa terpantaudari hal hal yang tidak kita inginkan.
“Hal ini juga sesuai denganseruan Kapolres Lhokseumawe pada rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe,”pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

