NewsPj Wali Kota Lhokseumawe : Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Itu Langgar...

Pj Wali Kota Lhokseumawe : Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Itu Langgar Aturan

Lhokseumawe- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KotaLhokseumawe dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri1445 Hijriah.

“Tidak boleh ada ASN yang pakai mobil dinassaat mudik,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim)Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, Rabu (9/4/2024).

Darius menyebutkan hal inimengacu kepada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN menggunakan mobildinas untuk kepentingan pribadi.

“Bagi ASN yang melanggar  akan diberikan sanksi sesuai aturan ygberlaku yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada ASN serta mendorongketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan,”katanya.

Darius menegaskan jika seorangASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tanpa izin atau melanggarkebijakan yang telah ditetapkan, mereka dapat dikenakan sanksi yang meliputiteguran, penundaan kenaikan pangkat, dan pemotongan gaji, tergantung padakeparahan pelanggaran.

Sebelumnya diberitakan, Lhokseumawemenghimbau kepada setiap warga yang melakukan mudik atau pulang kampung denganmengosongkan rumah, agar dapat memberikan informasi kepada pimpinan  desa atau kepala lorong agar bisa terpantaudari hal hal yang tidak kita inginkan.

“Hal ini juga sesuai denganseruan Kapolres Lhokseumawe pada rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe,”pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...