PolhukamIni Penyebab Pemungutan Suara Ulang di Kampung Jawa Lhokseumawe

Ini Penyebab Pemungutan Suara Ulang di Kampung Jawa Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suraa (TPS) 13 Desa Kampung Jawa Kota Lhokseumawe.

Salinan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kecamatan Banda Sakti, ditandatangani oleh Ketua Panwascam Banda Sakti, Muhammad Dhuha Razaq tertanggal 16 Februari 2024 menyebutkan, jumlah surat suara sah dan suara tidak untuk pemilu presiden/wakil presiden adalah 252 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS nomor 13 Kampung Jawa Lhokseumawe adalah 284 ditambah 2 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK). Tidak ada pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih berjumlah 215 dari DPT ditambah dua pemilih dari DPK (bisa diverifikasi dari daftar hadir pemilih.

Lalu jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR-RI adalah 221 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berikutnya jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPR adalah 225 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Sedangkan Jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Provinsi adalah 229 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Kota adalah 239 lembar atau melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Atas temuan itu, Panwaslih merekomendasikan pemilihan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa Lhokseumawe.

Komisioner Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dihubungi Minggu (18/2/2024) membenarkan surat rekomendasi itu. “Iya benar surat itu, sudah direkomendasikan agar digelar PSU,” kata Ayi.

Sedangkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Abdul Hakim, dihubungi terpisah menyebutkan lembaganya akan mematuhi rekomendasi tersebut.

“Kita gelar pemungutan suara ulang pada 21 Februari 2024 ini. Surat keputusan untuk pemungutan suara ulang di TPS 13 Kampung Jawa sudah dikeluarkan,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...