Polhukam3 Tersangka Pembawa Rohingya ke Jaksa Aceh Timur

3 Tersangka Pembawa Rohingya ke Jaksa Aceh Timur

ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang imigran Rohingya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/2/2024).

Mereka seluruhnya warga Myanmar yaitu Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, (41) berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, (42) sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, (42) sebagai operator mesin kapal.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, per telepon menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu handphone merk Nokia. Mereka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat 50 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini polisi membentuk tim dan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023). Lalu penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan imigran Rohingya kini ditampung di Lapangan Futsal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...