LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap seorang preman berinisial M (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/10/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam siaran persnya, menyebutkan pelaku mendatangi korban yang sedang pacaran di kawasan Desa Meunasah Mayang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Kami mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu sepeda motor dan satu handphone,” sebut Kapolres.
Kasus ini dilaporkan pada 24 September 2023 sekira Pukul 21.00 WIB sesaat setelah kejadian. Saat itu, korban M (18) warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dibacok pada bagian tangan.
Korban berduaan dengan pacarnya, tiba-tiba pelaku datang dan memergoki korban yang bercinta di kebun sawit.
“Peristiwanya malam hari, pelaku datang dan meminta korban keluar dari kegelapan. Lalu ditebas pada bagian tangan, sehingga tangan kanan luka robek,” katanya.
Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan korban. Sedangkan korban menghubungi saudaranya untuk pengobatan dan melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.
“Korban dirawat itensif di Rumah Sakit TNI AD Lhokseumawe, sedangkan pelaku sudah kita tahan,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

