LHOKSEUMAWE – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di kabupaten itu untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024. Khusus untuk honorer, jika terbukti terlibat politik praktis, langsung bisa diberhentikan.
Kepala Bidang Disiplin, BKPSDM Aceh Utara, Joni Subrata per telepon, Sabtu (30/9/2023) menyebutkan, honorer terikat dengan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan public.
“Pelayan public itu baik ASN dan honorer terikat aturan. Jadi, kalau untuk ASN sanksinya hukuman disiplin berat, kalau honorer PPK a(Pejabat Pembinaan Kepegawaian) bisa memutus kontraknya atau dipecat,” sebut Joni.
Dia mengimbau, honorer disiplin dan tidak terlibat politik praktis. Selain itu, jika ada honorer dan ASN terlibat politik praktis bisa dilaporkan ke BKPSDM Aceh Utara.
Bawaslu Awasi
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dihubungi terpisah menyebutkan, tim Bawaslu menelusuri informasi ASN dan honorer yang terlibat politik praktis.
“Jika ada informasi untuk ASN dan honorer terlibat politik praktis, silakan laporkan ke Bawaslu. Kami pastikan tindak lanjut. Kita proses sesuai regulasi yang ada,” terangnya.
Dia meminta masyarakat pro aktif untuk melaporkan dugaan ASN atau honorer atau pekerja badan publik untuk melapor ke Bawaslu.
“Kami pastikan bekerjasama dan terbuka untuk menerima seluruh laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

