PolhukamBKPSDM Aceh Utara : Honorer Terlibat Politik Praktis Langsung Diberhentikan

BKPSDM Aceh Utara : Honorer Terlibat Politik Praktis Langsung Diberhentikan

LHOKSEUMAWE – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di kabupaten itu untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024. Khusus untuk honorer, jika terbukti terlibat politik praktis, langsung bisa diberhentikan.

Kepala Bidang Disiplin, BKPSDM Aceh Utara, Joni Subrata per telepon, Sabtu (30/9/2023) menyebutkan, honorer terikat dengan UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan public.

“Pelayan public itu baik ASN dan honorer terikat aturan. Jadi, kalau untuk ASN sanksinya hukuman disiplin berat, kalau honorer PPK a(Pejabat Pembinaan Kepegawaian) bisa memutus kontraknya atau dipecat,” sebut Joni.

Dia mengimbau, honorer disiplin dan tidak terlibat politik praktis. Selain itu, jika ada honorer dan ASN terlibat politik praktis bisa dilaporkan ke BKPSDM Aceh Utara.

Bawaslu Awasi
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dihubungi terpisah menyebutkan, tim Bawaslu menelusuri informasi ASN dan honorer yang terlibat politik praktis.

“Jika ada informasi untuk ASN dan honorer terlibat politik praktis, silakan laporkan ke Bawaslu. Kami pastikan tindak lanjut. Kita proses sesuai regulasi yang ada,” terangnya.

Dia meminta masyarakat pro aktif untuk melaporkan dugaan ASN atau honorer atau pekerja badan publik untuk melapor ke Bawaslu.

“Kami pastikan bekerjasama dan terbuka untuk menerima seluruh laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan...

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang...

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan...