LHOKSEUMAWE – Mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Hariadi, Sabtu (27/5/2023) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pasalnya, penyidik khawatir Hariadi dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, berkomunikasi selama dalam tahanan. Mereka sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kasi Intelejen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, per telepon, penyidik sudah mengkaji dampak dari penahanan pada lokasi yang sama. “Hasilnya kita khawatirkna mereka komunikasi. Baiknya kita pisahkan,” kata Therry.
Suaidi Yahya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Sisi lain, Therry menyebutkan, penyidik terus memeriksa seluruh saksi dalam tindak pidana itu.
“Kami terus menyiapkan berkas juga, agar kasus ini segera rampung,” katanya.
Dia menyatakan, penyidik bekerja maksimal untuk membongkar jejaring aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. “Kami pastikan bekerja maksimal mengungkap semua yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tatakelola PT Rumah Sakit Arun sejak 2016 sampai dengan 2022.
Hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar.
Sekadar diketahui, Hariadi, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa, 16 Mei 2023.
Lalu, Suaidi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Senin, 22 Mei 2023.
|KCM

Subscribe to my channel

