LHOKSEUMAWE– Teuku Fakhrial Dani, pengacara Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meminta masyarakat sabar melihat proses hukum yang sedang terjadi.
Sisi lain, dia meminta agar masyarakat tidak menghakimi Suaidi Yahya dalam kasus itu.
“Saya sejak kemarin menjadi kuasa hukum Suaidi Yahya. Melihat penetapan tersangkanya, beliau dijerat atas kapasitasnya sebagai Wali Kota Lhokseumawe saat itu. Saya pelajari dulu kasusnya dan detail mendampingi beliau pada pemeriksaan berikutnya,” kata Dani dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (24/5/2023).
Dia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pasalnya, Suaidi saat ini dalam kondisi kurang sehat.
“Beliau kurang sehat. Jadi, saya upayakan mengajukan penangguhan penahanan, agar bisa berobat,” terangnya.
Dia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

Subscribe to my channel

