ACEH UTARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menaikan tunjangan prestasi kerja seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten itu sebesar 50 persen tahun ini. Kenaikan itu berlaku untuk semua jenjang, mulai staf hingga pejabat daerah itu,
“Misalnya, tunjangan pegawai sebelumnya Rp 500.000,tambah 50 persen dari nilai itu. Ini bisa dinikmati pegawai terhitung Januari 2019,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha,Sabtu (5/1/2018).
BACA JUGA : Sudah Tahun 2019, Dana Desa 2017 sebesar Rp 17, 9 Miliar belum Dibayar
Tunjangan itu diharapkan memicu prestasi dan disiplin kerja pegawai dalam meningkatkan pelayanan di seluruh kantor pemerintah. Sehingga, layanan publik semakin baik dari waktu ke waktu.
Saat ditanya soal sisa pembayaran gaji pegawai kesehatan tahun lalu, sejak Mei-Desember 2017, Andre menyebutkan juga akan diproses pembayaran tahun ini. “Rapel gaji bidan pegawai tidak tetap, juga dibayarkan tahun ini,” katanya.
Sekadar diketahui, sebanyak 638 pegawai kesehatan terdiri dari bidan, dokter umum dan dokter gigi yang belum dibayarkan gajinya Mei-Desember 2017. Mereka ditempatkan di 31 Puskesmas dalam kabupaten itu. Besaran gaji itu antara Rp 1,8-Rp2,3 juta.
“Tahun ini, Alhamdulillah, seluruh tunggakan yang belum dibayar tahun lalu bisa kita tuntaskan tahun ini,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

