PolhukamAncam Pekerja, Pemilik Kebun Ditangkap Polisi Plus Senjata Api

Ancam Pekerja, Pemilik Kebun Ditangkap Polisi Plus Senjata Api

ACEH TIMUR- Tim Polres Aceh Timur menyita senjata api milik pelaku penganiayaan berinisial SA (38) asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023) menyebutkan, pelaku ditangkap petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000,-. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” jelasnya.

Dia menjelaskan kronolis peristiwa itu berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 Juta sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya melapor ke Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut,”katanya.

Dari laporan tersebut, tim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan serta melakukan penggeledahan. Hasilnya pun petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.”tegasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...