PolhukamTim Gabungan Bongkar Warung di Waduk Lhokseumawe, Ini Kesalahannya

Tim Gabungan Bongkar Warung di Waduk Lhokseumawe, Ini Kesalahannya

LHOKSEUMAWE- Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dibantu personel dari TNI dan Polri, membongkar secara paksa tiga bangunan kafe di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Pembongkaran berlangsung, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga kafe dibongkar itu diduga sebagai kafe remang remang dan melanggar syariat islam.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.
Sebelum dilakukan pembongkaran Pemko Lhokseumawe sudah menegur pemilik kafe untuk segera melakukan pembongkaran.

“Sudah tiga kali kita menegur pemilik kafe itu. Tapi tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran secara paksa,” kata Marzuki, per telepon, Sabtu (19/11/2022).

Marzuki menyebutkan pembongkarandikakukan setelah ada laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya.

“Kita harapkan dengan dilakukan pembongkaran kafe itu dapat meningkatkan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe,”harapnya.

|RD|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...