KEMENTERIAN Kesehatan RI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melarang peredaran sejumlah obat dalam bentuk cairan sementara waktu. Hal itu menyusul ditemukannya gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah seorang pemilik apotik di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Agus, kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022) menyebutkan, dirinya sudah menghentikan penjualan obat dalam bentuk cairan seiring larangan pemerintah.
“Namun, yang menjadi masalah,ada obat yang sudah terlanjur dibeli dari distributor. Tidak bisa dikembalikan lagi, sakit kepala saya, itu siapa yang bayar kompensasinya? Kami rugi total, saya obat jenis itu sekitar Rp 10 juta,” kata Agus.
Dia menyebutkan, patuh pada keputusan pemerintah untuk menghentikan penjualan sementara waktu hingga ada kebijakan terbaru.
“Kami selalu patuh aturan pemerintah, semisal membeli obat yang sudah ada izin dari BPOM. Nah, ini bagaimana sekarang? Sebagian obat memang bisa kita kembalikan ke pabrik, karena kita beli langsung dari perusahaan. Yang kita beli dari distributor itu tak bisa kembalikan,’ terangnya.
Dia berharap, pemerintah juga memikirkan kompensasi pada apotik atau toko obat yang terlanjur membeli obat cair namun dilarang beredar saat ini.
“Kami setuju kesehatan menjadi periroitas utama. Namun, kami harap kompensasi obat yang tak tau lagi kita bawa kemana ini juga dipikirkan, agar kami tidak rugi total,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Aceh Utara, Ita Amelia, dihubungi terpisah membenarkan belum ada mekanisme kompensasi bagi apotik dan toko obat.
“Sejauh ini belum ada aturan kompensasinya. Hanya dilarang jual obat cair sementara waktu hingga pengumuman terbaru dari pemerintah,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

