LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022) menyebutkan tersangka kasus judi itu yakni NZ (33) ibu rumah tanggal asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku ditankap di kios Desa Hagu Teungoh.
MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang ditangkap di sebuah kios di Desa Cempedak, Kecamatan Kuta …
[13.01, 30/8/2022] OM: Seluruh tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Pelaku dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kami imbau jangan lagi main judi online dan hapus itu aplikasi Higgs Domino. Jika masih membandel dan tetap main atau jual-beli chip maka kita proses hukum,” pungkasnya.
|RI|DIMAS

Subscribe to my channel

