NewsAsal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas...

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang diterbitkan pada Juni 2016 mencatat PT Bumi Flora memperoleh izin lingkungan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas usaha sekitar 3.875,42 hektare.

Dokumen tersebut berupa Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Bumi Flora. Keputusan ditetapkan di Idi pada 7 Juni 2016 oleh Bupati Aceh Timur saat itu, Hasballah Bin M. Thaib.

Lima wilayah tercantum dalam dokumen

Pada bagian penetapan, dokumen menyebut PT Bumi Flora sebagai pemegang izin untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas ±3.875,42 hektare.

Lokasi kegiatan yang tercantum meliputi:

  1. Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur
  2. Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur
  3. Gampong Peudawa, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur
  4. Gampong Alue Udep dan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
  5. Gampong Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur.

Dokumen juga mencantumkan Drs. Razali Rohimun sebagai penanggung jawab usaha dan alamat kantor di Jl. Iskandar Muda Nomor 104, Langsa.

Ada sejumlah kewajiban lingkungan

Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Flora diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dalam menjalankan kegiatan. Di antaranya memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tahapan operasi, termasuk izin pembuangan air limbah pada tanah (land aplikasi) serta izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Perusahaan juga diwajibkan melakukan sosialisasi kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan tokoh masyarakat setempat sebelum kegiatan dilaksanakan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah.

Selain itu, keputusan tersebut mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan

Dokumen juga mengatur kewajiban pelaporan. PT Bumi Flora diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan di luar komponen fisik, kimia dan biologi setiap enam bulan kepada instansi yang membidangi.

Apabila kegiatan menimbulkan dampak lingkungan di luar dampak yang telah dikelola, penanggung jawab usaha diwajibkan melaporkannya kepada instansi terkait.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...