ACEH UTARA – Sebanyak 3.000 lebih honorer di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diprediksi akan terdampak larangan mempekerjakan honorer untuk instansi pemerintah mulai tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menyebutkan hingga saat ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum memberi kuota untuk pemerintah kabupaten/kota baik untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
“Tim kami akan mengikuti sosialisasi dari Kemenpan RB, bagaimana detail teknisnya dan lain sebagainya. Kita tunggu intruksi berikutnya,” sebut Syarifuddin.
Dia menyebutkan, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, mengkaji lebih detail aturan tersebut termasuk kemampuan keuangan daerah.
Sehingga, honorer bisa dialihkan menjadi PPPK yang sesuai syarat ditetapkan oleh kementerian. “Belum ada putusan detailnya, masih dalam proses kajian pimpinan. Kalau kami bagian pendataan, data kita 3.000 lebih honorer saat ini, dari sebelumnya 4.000 lebih,” terangnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini memiliki 9.046 PNS dan 832 PPPK yang bekerja di sejumlah instansi dalam kabupaten itu.
Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB melarang seluruh instansi mempekerjakan honorer tahun 2023 mendatang. Seluruh honorer akan dialihkan ikut seleksi PPPK atau CPNS tahun 2022. Sehingga, honorer sudah tidak ada lagi dalam sistem tenaga kerja pemerintah di Indonesia.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

