ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, TM (53) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, di Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, TM terbukti secara sah dan dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat pada tanggal 12 Mei 2022.
Namun, hakim memvonis terdakwa dengan 30 kali cambuk di depan umum. Pria yang mengaku sebagai dukun ini menjalani penjara selama lima bulan. Sehingga hukumannya dikurangi lima kali cambuk. Maka, terdakwa hanya menjalani 25 kali cambuk di depan umum.
Arif menyebutkan pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.
Dia merincikan, kasus itu terjadi 2017 silam. Saat TM mengobati salah seorang warga ibu rumah tangga dan anaknya berobat pada TM. Korban lalu dilecehkan secara seksual. Korban datang berobat agar sang suami tidak selingkuh dan setia pada korban.
Melihat gegalat aneh sang dukun. Korban sempat menolak. Namun, TM mendesak untuk mengobatinya dan memegang sejumlah organ intim korban.
“Karena itulah korban melapor ke polisi dan kasusnya sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman cambuk,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

