PolhukamGiliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

Giliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

LHOKSEUMAWE– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, selaku Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022).

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, ditahan pada September 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH saat dikonfirmasi READERS, menyebutkan tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe 20 hari kedepan.

“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.

“Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan,”ujarnya.

|RD|DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aspikom Aceh Desak Percepat Peralihan Dosen PPPK jadi PNS

LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

Cairkan Dana, 30 SPPG Aceh Utara Beroperasi Kembali

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

PT Pupuk Iskandar Muda Sumbangkan 34 Kantong Darah untuk PMI Aceh Utara

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) bersama...

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...