PolhukamGiliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

Giliran Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditahan, Tersangkut Korupsi

LHOKSEUMAWE– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, selaku Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022).

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, ditahan pada September 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH saat dikonfirmasi READERS, menyebutkan tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe 20 hari kedepan.

“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.

“Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan,”ujarnya.

|RD|DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Siapkan Konsep EPC Dukung Penanganan Sampah di Kota Bandung

Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial...

Seteru Air Bersih di Lhokseumawe…

LHOKSEUMAWE- Sebanyak 1.582 sambungan rumah di Kecamatan Banda Sakti,...

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di...