LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, ungkap dugaan kasus minyak oplosan di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sebanyak satu orang tersangka dan 19 drum berisikan minyak diamankan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara penyebab terjadinya peristiwa kebakaran yang terjadi, pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kepada penyidik, bahwa rumah yang disewakan oleh dua pelaku kerap produksi minyak oplosan. Penyidik menduga minyak mentah berasal dari sumur tradisional Kabupaten Aceh Timur lalu dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) pertalite.
Kemudian para pelaku menjual minyak tersebut dengan cara mengecer ke kios kecil dan dijual ke masyarakat. berdasarkan penyelidikan aktivitas ini dilakukan sejak setahun terakhir.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan 19 drum sisa terbakar dan puing dibawa ke Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. tidak hanya itu seorang tersangka berinisial DS (27) berhasil ditangkap. sementara pemilik minyak oplosan melarikan diri saat peristiwa kebakaran rumah tersebut.
“Tersangka yang kita tangkap ini merupakan adik pemilik minyak oplosan ini. kita juga sudah menetapkan dua tersangka lainya pasangan suami istri yaitu D dan F sebagai DPO,” sngkap Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian kepada wartawan Selasa (31/5/2022).
“Sebelumnya sampel puing kebakaran juga sudah diambil oleh petugas untuk dilakukan uji laboratorium. Nanti jika hasilnya sudah keluar akan kita umumkan,” katanya.
Akibat perbuatanya, para pelaku akan dikenakan hukuman hukuman penjara maksimal enam tahun, sesuai undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diubah dengan undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Hukuman penjara maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
|TIM

Subscribe to my channel

