LHOKSEUMAWE- Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap F (35) sopir angkutan umum Toyota Haice di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Cunda, Kota Lhokseumawe, Sabtu (28/5/2022).
Polisi menunggu mobil angkutan umum rute Banda Aceh-Medan itu melintas di depan pos. Kasus ini berawal dari dari tabrak lari yang terjadi di Desa Mancang Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara pada , Rabu (25/5/2022). Saat itu, korban Abdul Hadi (57) di warga Desa Matang Cibrek Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia.
Setelah tabrakan maut itu, mobil langsung tancap gas menuju Banda Aceh.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022) menyebutkan, awalnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian. Salah seorang saksi sempat melihat mobil dan nomor polisi BK 7122.
“Dari sinilah kita tau pelaku penabrakan. Maka, semalam begitu kita tau mereka bergerak dari Banda Aceh menuju Medan. Polisi siaga untuk menghentikan mobil itu,” sebutnya.
Setelah dihentikan petugas tanpa perlawanan, sopir mobil itu mengaku telah menabrak warga dan melarikan diri.
“Pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BK-7122-RE beserta surat – surat di amankan untuk proses lebih lanjut, ” pungkas AKP Vifa.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

