PolhukamTega Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Aceh Utara

Tega Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Aceh Utara

ACEH UTARA– Pria paruh baya berinisial J (50) ditangkap atas dugaan memperkosa gadis keterbelakangan mental di Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) menyebutkan, kasus itu dilaporkan keluarga korban pada 5 April 2022.

Abang kandung korban menjadi pelapor dalam kasus itu. Diduga kasus itu terjadi pada 30 Maret 2022, tersangka datang ke rumah korban.

Saat itu tidak ada orang di dalam rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan disanalah dia melakukan aksi bejatnya. Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.

Namun, saat pelaku keluar rumah, seorang abang ipar korban melihat pelaku keluar. Lalu diperiksa ke dalam rumah dan melihat adik iparnya dalam kondisi tanpa busana.

Dari situlah kecurigaan muncul. Maka, pelan-pelan keluarga menanyakan korban hingga akhirnya diketahui pelaku memperkosanya.

“Setelah mengambil keterangan saksi dan korban, langsung kita tangkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 kali cambuk di depan umum.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan...

1 September 2026, Harga BBM Non Subsidi Naik, Segini Rinciannya

Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali...

Lhokseumawe Darurat Celana Pendek, Menunggu Aksi Sayuti

Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana...

PWI Lhokseumawe Oknum TNI Pukul Wartawan di Aceh Utara ke Denpom

ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe,...

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar...