NewsDisdukcapil Lhokseumawe Lumpuh 2 Pekan, Belum Ada Solusi

Disdukcapil Lhokseumawe Lumpuh 2 Pekan, Belum Ada Solusi

LHOKSEUMAWE – Layanan pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe lumpuh sejak 11 April 2022 lalu hingga hari ini, Sabtu (23/4/2022).

Seluruh dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dicetak. Di sebuah kertas di depan kantor itu ditulis jaringan eror.

Plt Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir, dihubungi per telepon, tidak bisa memberi kepastian kapan layanan itu pulih kembali.

Dia menyebutkan, selama jaringan masih eror maka tak bisa diupdate kegiatan kantor itu. “Selama jaringan masih ada gangguan ya belum bisa diupdate kegiatan kantor,” kata Munir ringkas.

Lalu apa langkah yang diambil Pemerintah Kota Lhokseumawe mengatasi lumpuhnya layanan kantor itu? Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, per telepon juga mengaku belum ada solusi. “Saya belum tau apa solusinya. Saya cari dulu. Memang 13 hari itu kelamaan tutup layanan, nanti saya kabari lagi,” terang Marzuki.

Dia pun enggan menjawab soal pergantian Kepala Disdukcapil Lhokseumawe yang tidak sesuai aturan yaitu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Sebelumnya, Taufiq, Kepala Disdukcapil Lhokseumawe digeser menjadi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Lhokseumawe. Sekretarisya, Munir diangkat menjadi Plt Kepala Disdukcapil Lhokseumawe.

Diduga inilah menjadi penyebab, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) memutus akses jaringan kependudukan untuk Kota Lhokseumawe. Seluruh pergantian pejabat di Disdukcapil harus mendapat persetujuan dari Kemendagri RI. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyurati gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia menyatakan tidak ada pergantian kepala Disdukcapil sejak 4 April-30 Desember 2022 untuk penadataan administrasi kependudukan nasional.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Disdukcapil Lhokseumawe lumpuh sejak 11 April 2022. Warga yang ingin membuat KTP untuk keperluan pembuatan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat dinyatakan tidak bisa. Karena jaringan eror di dinas itu.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji dan Kepastian Perpanjangan Kontrak

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3.200 Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...

PT Pupuk Iskandar Muda Perkuat Kepedulian Lingkungan Hijau Lewat Aksi Iklim dan Penguatan Ekosistem

Aceh Utara – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup...

Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

Deli Serdang – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pantai Bantayan: Surga Senja di Seunuddon

DERU ombak yang tenang, semilir angin laut yang menyapu...

PCNU Aceh Utara Gelar Pendidikan Kader Penggerak

ACEH UTARA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Aceh...