LHOKSEUMAWE – Uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga hari ini Selasa (12/4/2022) belum diketahui pasti kapan dicairkan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan keputusan presiden tentang THR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum mengeluatkan surat keputusan petunjuk teknis pencairan THR tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Marzuki, dihubungi per telepon, menyebutkan, hingga hari ini belum ada jadwal pencairan THR.
“Karena belum turun surat Kepres tentang THR dan surat keputusan menteri keuangan tentang petunjuk teknis pembayaran THR,” sebutnya. Dia mengatakan, uang THR untuk ASN di kota itu sekitar Rp 15 miliar untuk 3.100 ASN.
“Biasanya THR memang paling lambat harus dibayar satu Minggu sebelum lebaran,” terangnya.
Hal yang sama disebutkan Kepala Badan Pengeloala Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa. Dia menyebutkan hingga hari ini belum menerima Kepres tentang THR.
“Kita tunggu saja Kepres dan juknisnya,” pungkas Salwa.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

