ACEH TIMUR- Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak illegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Maret 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, per telepon, Kamis(24/3/2022) menyebutkan, kedua tersangka masing-masing MS (51) dan ML (32) warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
“Sementara ini dua tersangka sudah kita tetapkan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan,” kata AKP Dizha.
Dia menjelaskan MS sebagai pemilik lahan dan ML sebagai penyandang dana kegiatan pengeboran minyak illegal itu.
Barang bukti yang disita yaitu perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta minyak mentah hasil pengeboran.
Mereka dijerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah,” pungkas Dizha.
Sebelumnya diberitakan sumur minyak itu meledak mengakibatkan tiga orang pekerja tewas. Sekadar diketahui, aktivitas pengambilan minyak illegal di kawasan itu sudah terjadi puluhan tahun lalu. Belum ada solusi jangka panjang yang diambil pemerintah terkait pengeboran minyak illegal yang rawan meledak tersebut.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

