PolhukamDiduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kepala Desa Terancam 20...

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kepala Desa Terancam 20 Tahun Penjara

ACEH TIMUR – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Timur menyerahkan MK (31) mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. MK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp523 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dizha Feuzuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022) menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan lengkap berkas penyidikan kasus tindak pidana korupsi itu.

“Dengan dinyatakan lengkap, maka kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk seterusnya pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata AKP Dizha.

Dia menyebutkan, polisi menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Dia mengingatkan, seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur agar patuh pada aturan penggunaan dana desa. Sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

“Kami imbau agar patuh hukum saja, jangan melakukan penyelewengan yang berakibat terjadi tindak pidana. Kasus ini kita harap menjadi titik akhir agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari di Aceh Timur,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi...

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi...