PolhukamDinsos Aceh Wajib Batalkan Kelulusan TKSK Bermasalah di Aceh Utara

Dinsos Aceh Wajib Batalkan Kelulusan TKSK Bermasalah di Aceh Utara

ACEH UTARA – Anggota DPR Aceh Tantawi mendesak Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh Yusrizal untuk mencoret nama TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dengan data palsu untuk Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Dinas Sosial Aceh dengan tertanggal 25 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Yusrizal tertulis nama TKSK di Kecamatan Pirak Timu yang lulus Amiruddin dengan alamat domisili Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Masalahnya, nama desa itu tidak ada di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

“Ini aneh administrsinya, kita minta Dinsos (Dinas Sosial) Aceh segera mengevaluasi ulang nama-nama TKSK yang diluluskan tapi tidak sesuai syarat itu. Seluruhnya, semuanya di Aceh Utara. Jangan zalimi mereka yang cukup syarat tapi tidak lulus hanya karena tidak ada orang dalam,” kata Tantawi yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara ini per telepon, Jumat (11/3/2022).

Dia meminta Dinsos Aceh merekrut TKSK sesuai domisili seperti syarat yang telah ditentukan. Karena TKSK bekerja di lapangan bersama masyarakat di kecamatan tersebut.

“Dinsos agar benar-benar merekrut TKSK dengan profeisonal tanpa menerima iming-iming yang merugikan peserta lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal, per telepon, menyebutkan peserta yang lulus tersebut terjadi kesilapan pada nama kecamatan. “Tertulis Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu. Namun, seharusnya Desa Blang, Kecamatan Matangkuli. Nanti akan kita informasikan lengkapnya lagi setelah melihat dokumen yang dikirim dari Dinas Sosial Aceh Utara yang dijadikan acuan,” katanya.

Saat ditanya, syarat peserta harus berdomisili di kecamatan sesuai syarat yang ditandatanganinya, Yusrizal menyebutkan akan mengecek ulang seluruhnya. “Mohon maaf sedang ada hal yang mendesak. Nanti akan saya cek ulang dan informasikan lagi lengkapnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial Aceh meluluskan pekerja TKSK dengan data Palsu untuk Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Dinas Sosial Aceh dengan tertanggal 25 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Yusrizal tertulis nama TKSK di Kecamatan Pirak Timu yang lulus Amiruddin dengan alamat domisili Desa Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Masalahnya, nama desa itu tidak ada dalam kecamatan tersebut. Dinas Sosial Aceh Utara sudah mengakui kesalahan kelulusan itu dan melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi Aceh.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak...

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV...

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...