ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto per telepon, Minggu (23/2/2022) menyebutkan, orang tua korban yang melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dalam kompleks pesantren yang dipimpinnya. Setahun terakhir, SA tercatat sebagai duda dan bercerai dengan istrinya.
“Modusnya, pimpinan pesantren dan juga Kepala Baitul Mal ini meminta korban datang ke kamar pribadinya. Mengaku sakit kepala, dan meminta korban memijitnya. Saat itulah, korban memaksa korban,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali. Empat kali tercatat di kamar pribadinya. Satu kali ke vila di lokasi wisata Ketambe, Aceh Tenggara.
“Di Villa ini ada ikut santri lainnya juga. Alasannya untuk arung jeram. Modusnya lagi-lagi sakit kepala dan minta dipijit,” katanya.
Korban tak berani melapor, karena pelaku pimpinan pesantren. Selain itu, korban takut malu pada orang tuanya. “Malu juga sama kawan-kawannya. Kami sudah minta keterangan korban dan saksi dalam kasus itu,” katanya.
Setelah meminta keterangan korban dan saksilah, sambung Kasat Reskrim, polisi langsung menangkap dan menahan SA.
“Dia dijerat dengan hukuman uqubat cambuk,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan polisi menangkap SA, pimpinan pesantren dan Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, karena memperkosa santrinya sendiri berinisial M (16). Pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

