NewsPrimer Oil Ltd Masuk Aceh, Pemerintah : Hormati Kearifan Lokal

Primer Oil Ltd Masuk Aceh, Pemerintah : Hormati Kearifan Lokal

ACEH UTARA – Manajemen perusahaan asing asal Inggris, Primer Oil diminta menghormati kearifan lokal masyarakat Aceh. Perusahaan itu mendapat izin operasi Wilayah Kerja (WK) Blok Andaman II, sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen hingga Pidie Jaya.

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, Selasa (21/9/2021) per telepon, menyebutkan, sejauh ini belum ada pertemuan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dengan manajemen Primer Oil.

“Prinsip utama Pak Bupati (Muhammad Thaib) itu mendukung investasi di Aceh. Kita apresiasi semua investor. Namun, kita ingatkan, agar menjaga kearifan lokal, seperti salam pembuka untuk masuk wilayah masyarakat Aceh. Kalaulah terjadi sesuai di laut lepas sana di kawasan WK II Andaman dan yang kena itu nelayan Aceh Utara, pemerintah daerah juga yang menangani kan,” kata Hamdani.

Prinsip utama persoalan migas, soal izin memang berada ditangan pemerintah pusat dibawah SKK Migas. Namun, soal komunikasi dan dampak lain jika terjadi, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Tak bisa pemerintah daerah bilang, itu urusan pusat. Padahal, itu masyarakat kita. Ini kekhawatiran kita. Maka, baiknya Primer Oil itu komunikasilah dengan daerah yang berada di wilayah kerjanya. Bukan sebatas provinsi saja,” kata Hamdani.

Hal yang sama disebutkan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki. Dia menyebutkan, seluruh pemerintah daerah mendukung investasi dalam bentuk apa pun di Aceh.

“Setahu saya, belum ada pertemuan apa pun antara Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan manajemen Primer Oil. Yang sudah ada pertemuan itu, dengan Pertamina Hulu Energi,” katanya.

Sementara itu, Andri Kristianto, Relations and Compliance Senior Specialist Primer Oil, dihubungi terpisagenggan memberi keterangan saat ditanya tentang kehadiran perusahaan itu di perairan Aceh.

“Untuk terkait media, kebijakan perusahaan kami mengarahkan agar bisa dikomunikasikan ke SKK Migas Perwakilan Sumbagut,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Primer Oil mendapat izin beroperasi di WK II Andaman. Terletak sekitar 200 mil laut lepas pantai Aceh. Sebelumnya, pemerintah daerah Aceh Utara mengaku tidak mengetahui perusahaan asing itu telah mendapatkan izin dari SKK Migas. Primer Oil juga belum berkomunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

|DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...

Menko Zulhas: Pupuk Subsidi Tiba Sebelum Waktu Tanam

Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui...