SUBULUSSALAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021) menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.8 miliar yang tahun 2019 lalu di Kota Subulussalam.
Tersangka ditahan dengan pengawalan ketat polisi di Rumah Tahanan Singkil. Sebelum ditahan, tersangka diperiksa swab tes Covid-19 dan dinyatakan sehat.
Kajari Subulussalam, Aceh, Mayhardy Indra Putra, dalam keterengan tertulisnya, menyebutkan baru satu tersangka ditahan yaitu DE. Satu tersangka lainnya Mantan Kepala Dinas Sosial, Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran DE, sambung Mayhardy yaitu memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan. Total penerima bantuan sebanyak 250 penerima dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.
Alasan DE memotong uang itu buat biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua. Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.
Menurut keterangan DE dirinya menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangak S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan. “Tersangka S memerintahkan DE. Uangnya disetorkan ke S lagi oleh DE. Kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkasnya. Nanti kita panggil lagi tersangka S,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni DE dan S. Kerugian negara dalam kasus itu sudah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Subulussalam. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
|RI

Subscribe to my channel

