NewsGara-gara Chip, 2 Pemuda Panton Jeblos ke Penjara Aceh Utara

Gara-gara Chip, 2 Pemuda Panton Jeblos ke Penjara Aceh Utara

LHOKSUKON – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip.

“Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp.60 ribu, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp.70 ribu pada orang lain,” ujar AKP Fauzi, Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” pungkas Kasat Reskrim.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pimpin Rapat Realisasi Anggaran Bupati Al- Farlaky, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Rekam Jejak Proses Entri Data Penyintas Bencana di Pendopo Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) duduk di...

Pembangunan Huntara Lamban, Bupati Aceh Timur Semprot Vendor

IDI RAYEUK — Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi...