ParlemenHalo Pak Bupati Aceh Utara, Ini Puluhan Kepala Desa Kembalikan Stempel

Halo Pak Bupati Aceh Utara, Ini Puluhan Kepala Desa Kembalikan Stempel

ACEH UTARA– Puluhan kepala desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, mengembalikan stempel dinas ke Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/3/2021).

Aksi itu seabagai bentuk protes atas keluarnya peraturan bupati tentang tapak batas Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “kepala desa dan mukim menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Mendesak Cabut Perbup.”

Ketua Forum I Keuchik Tanah Luas, Abdul Halim, mengatakan, pihaknya mengembalikan stempel keuchik kepada pihak Kantor Bupati Aceh Utara karena menilai tidak sesuai dengan aturan terkait Perbup tersebut. Aksi ini merupakan inisiatif para keuchik dan apabila dalam jangka waktu selama dua atau tiga hari tidak terselesaikan, maka pihaknya tidak menerima stempel atas Kecamatan Tanah Luas.

“Masak iya tanah kita diambil orang lain. Kita saling menghormati, kalau mau ambil lahan seharusnya dibuat satu lokasi antara kedua kecamatan tersebut atau jangan sampai menjadi ribut seperti ini dan pembangunan proyek Waduk Krueng Keureuto pun bisa dikerjakan dengan baik,” kata Adbul Halim, kepada wartawan, di lokasi.

Sengketa tapal batas itu berakhir dengan terganggunya proyek Waduk Krueng Keureuto yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Menurut Abdul Halim, sebagian tanah malah sudah masuk ke wilayah Kecamatan Paya Bakong. “Itu yang kami protes,” katanya.

Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan dan menjelaskan kepada pihak forum keuchik itu bagaimana mekanisme daripada lahirnya Perbup. Namun, pada prinsipnya pemerintah hanya menjalan aturan, kalaupun di dalam Perbup itu ada mungkin kelemahan ini juga ada jalurnya apakah dirubah atau revisi.

“Kalau memang mereka bisa membuktikan dan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah. Aturan  dan secara yurudis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan dua atau tiga hari, kita kan ada mekanismenya. Artinya, kita tidak berbicara limit waktu dan tidak punya dasar hukumnya dalam melaksanakan tugas,” ujar Dayan Albar.

Di samping itu, menurut Dayan Albar, berkaitan dengan pengembakian stempel keuchik, itu pihaknya menilai salah satu aspirasi daripada forum keuchik dan nantinya akan berkoordinasi dengan Muspika Tanah Luas, dan mudah-mudhan ini tidak terganggu pelayanan masyarakat.

“Biasa itu. Karena tidak semudah itu cara untuk mengundurkan diri dari sebagai aparatur desa, semua itu punya aturan. Nanti kita akan melakukan musyawarah bersama pihak Muspika setempat, supaya pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan sebegaimana biasanya,” kata Dayan Albar.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah...