LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Eksekusi cambuk 100 kali dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh terhadap terpidana JU , warga Kota Lhokseumawe. kemudian 100 kali cambuk untuk pasangan bukan mahram yakni WI Muara Dua, Lhokseumawe.
Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap JU. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta beberapa kali jeda. Hal sama juga dirasakan WI yang tak lain pasangan zina dari Junardi.
Malah lebih parah, Wahyuni sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit. Setelah cambukan terakhir, wanita menangis tersedu dan kedua tangannya tampak bergetar. Bahkan petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis dilokasi menyebutkan, kedua terpidana telah melaksanakan eksekusi setelah ada putusan inkracht dari Mahkamah Syariah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020 lalu. Kedua melanggar terpidana adalah pasangan selingkuh.
Keduanya diputuskan bersalah sesuai pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat. Keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
“JU adalah pasangan selingkuh terpidana WI. Terpidana pria masih lajang, sedangkan WI masih memiliki suami. keduanya telah melaksanakan zarimah cambuk masing-masing 100 kali cambuk,” ungkap Mukhlis.
Menurut Mukhlis eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan bersalah dari Mahkamah Syariah. Hanya saja pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam,” pungkasnya.
|RI

Subscribe to my channel

