LHOKSEUMAWE – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe ditangkap petugas dan diserahkan ke Mapolres Lhokseumawe.
Keduanya masing-masing berinisial A (47) dan M (26). Mereka mengaku menggunakan ganja dan menjualnya ke tahanan lainnya di lembaga pemasyarakatan itu. Keduanya narapidana dalam kasus sabu-sabu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (16/1/2021) menyebutkan, awalnya petugas LP Lhokseumawe curiga akan praktik tarnsaksi narkoba di lembaga itu. Lalu meminta bantuan polisi untuk bersama-sama melakukan razia ke seluruh kamar.
“Hasilnya ditemukan 35 bungkus ganja yang sudah siap isap di kamar A dan M. Petugas lalu mengintrogasi kedua tahanan itu dan mengaku ganja itu dibeli dari M, pemuda asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Untuk M ini masih diburu petugas,” kata Kapolres.
Untuk memasukan barang terlarang itu ke LP, sambung Kapolres, kedua tersangka meminta pemilik ganja mengantar pakaian dalam plastik saat jam berkunjung. Di dalam plastik pakaian itulah ganja itu disimpan dan lolos dari pemeriksaan petugas.
“Ganja ini juga dijual ke narapidana lainnya. Sekarang kita tahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Kita ingin bongkar transaksi narkoba di LP itu secara tuntas,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

