ACEH UTARA – Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menyesalkan tindakan siswa SMA di Aceh Utara yang memperkosa pacarnya sebanyak lima kali. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Kabupaten Aceh Utara, T Aznal dihubungi per telepon, Senin (16/11/2020) menyebutkan, pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Aceh Utara.
“Kita menganut asas praduga tak bersalah. Kita tunggu proses hukumnya bagaimana,” kata Aznal.
Namun, jika setelah proses hukum selesai, dan pelaku dinyatakan bersalah, maka dinas akan mengeluarkan siswa itu dari sekolah. “Jika terbukti, kita keluarkan dari sekolah. Namun ini kita tunggu dulu proses hukumnya,” kata Aznal.
Dia mengaku prihatin atas peristiwa memalukan itu terjadi dalam sekolah di Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Aceh Utara menangkap UK (16) salah satu siswa SMA di Aceh Utara. Pasalnya, pria muda ini memperkosa pacarnya sendiri sebanyak lima kali berinisial JN. Bahkan pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali. Pelaku bahkan sempat menyebarkan video bugil korban pada status whatsappnya.
Saat ini,korban trauma dan sudah pindah sekolah ke luar Provinsi Aceh. Sedangkan pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara.
|KCM|DM

Subscribe to my channel

