TeknoSuntik Mati TV Analog Tinggal Tunggu Jokowi Teken UU Ciptaker

Suntik Mati TV Analog Tinggal Tunggu Jokowi Teken UU Ciptaker

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan migrasi dari TV analog ke TV digital tinggal menunggu RUU Cipta Kerja Omnibus law ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia mengatakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch-Off (ASO) akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Indonesia.

Menkominfo menargetkan TV analog akan dimatikan dalam 2 tahun ke depan sesuai dengan ayat 2 Pasal 60A dalam RUU Ciptaker.

“Disampaikan menteri bahwa ASO ini 2 tahun. Jadi kalau misalkan 5 November ditanda tangan presiden, berarti Indonesia akan hentikan siaran analognya pada 5 November 2022,”  kata Gery dalam webinar, Rabu (21/10).

Gery juga migrasi TV analog ke TV digital sesungguhnya telah dilakukan sejak 2004 lalu, namun hingga saat ini tak pernah selesai proses migrasinya.

Gery mengatakan TV digital akan mempercepat kecepatan internet karena membebaskan frekuensi jaringan yang digunakan untuk siaran TV analog. Oleh karena itu ASO sangat krusial dalam perkembangan transformasi digital di Indonesia.

Perkembangan ekonomi digital ditambah kebutuhan internet yang meningkat dengan adanya konsep new normal akibat pandemi Covid-19 membuat migrasi TV digital menjadi faktor krusial.

“Semua ini butuh internet. Semakin cepat migrasi analog ke digital kita akan dapatkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Perpindahan analog ke digital juga akan berikan dampak positif terhadap kecepatan internet broadband,” kata Gery.

Dengan TV digital, Gery menyatakan masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sebab televisi digital terus menyiarkan  gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi.

Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.

Sementara itu dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi maka sinyal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

“Teman-teman di daerah tak akan lagi ada blank spot, jadi tidak ada berbintik atau kabur pada sinyal lemah,” ujar Gery.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off.

Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, pemerintah mengklaim merencanakan bahwa pada 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Jika mengacu UU Ciptaker, analog switch-off secara nasional paling lambat akan terjadi mulai 2022.

|CNNINDONESI.COM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan...

Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Berikan Bantuan dan Program Tanggap Bencana NTT

Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan...

Bupati Al-Farlaky Lepas Pawai Karnaval HUT RI di Idi, Berlangsung Meriah

Aceh Timu– Suasana semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Menerobos Hutan dan Sungai, Para Guru Ziarah ke Makam Cut Meutia

LHOKSUKON- Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia...

HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan...