NewsPolisi Aceh Amankan 3,37 Gram Sabu dan 22 Kilogram Ganja

Polisi Aceh Amankan 3,37 Gram Sabu dan 22 Kilogram Ganja

BANDA ACEH– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkotikan, dengan barang bukti berupa 3,37 gram sabu-sabu dan 22 kilogram ganja kering.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aminuddin Harahap mengatakan, sembilan tersangka itu, ditangkap disejumlah lokasi yang berbeda dan salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil.

“Dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen. Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujar Raja.
Raja menambahkan, awal petugas berhasil menangkap tersangka yang berinsial RMT, 36 tahun, di salah satu kebun yang berada di kawasan Lampisang, Aceh Besar, dengan barang bukti berupa tiga sabu seberat 0,60 gram dan daun ganja kering 0,27 gram.

Ketika diintrogasi oleh petugas, maka tersangka mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari Yahwa untuk di jual, maka Jumat, 31 Juli 2020, pihak kepolisian kembali menangkap dua orang tersang, yaitu berinisial KJ, 45 tahun dan TK, 46 tahun.

“Kedua tersangka ini merupakan Pegawai Negeri Sipil di salah satu instansi pemeritah dan satu orang lagi merupakan narapidana ang sedang menjalani masa hukuman dengan keterkaitan pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja,” tutur Raja.

Tambahnya, petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh juga mengamankan tersangka yang berinisial DS dan AS, karena sebelumnya pernah mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu untuk salah seorang narapidana yang berinisial KJ.

Berdasarkan hasil pengembangan maka diketahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari Isteri KJ untuk diantarkan ke Rutan Klas II B Banda Aceh dan petugas juga berhasil mengamankan TK yeng bertugas mencari narkotika untuk KJ.

“Sementara itu KJ mengkaui bahwa narkotika sabu dengan berat 0,13 gram dan ganja 0,30 gram untuk di gunakan sendiri di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Dihari yang sama, petugas tersangka yang berinisial MAK, 23 tahun, warga Bireuen,” kata Raja.
Menurut Raja, MAK menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di saku jaket sebelah kanan, kemudian saat dilakukan penangkapan, MAK mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari RIZAL sebanyak satu paket di Pos jaga Desa Lambaro Angan, Aceh Besar.

Maka tidak menunggu waktu yang lama, pada tanggal 4 Agustus 2020, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di pinggir jalan di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh.

Pada Rabu, 5 Agustus 2020, petugas menangkap tersangka berinisial FTP di rumah kos yang dihuninya, dikawasan Lamdom, Banda Aceh dan ditemukan sembilan bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram, serta satu bungkusan dari kertas koran yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 0,88 gram, satu buah timbangan digital merk Camry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka dirinya memperoleh sabu dari MZ, 27 tahun warga Aceh Utara, dibeli pada Rabu, 29 Juli 2020, di kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara seharga 3 juta rupiah.

Usai memproleh informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke Aceh Utara dan berhasil menangkap MZ, pengakuannya ia mendapatkan narkotika itu dari MN, pada 30 Juli 2020, di Kota Lhokseumawe untuk dijual ke orang lain dan dirinya memperoleh fee sebesar Rp 500 ribu.

Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bireuen, dilokasi itu pihaknya menangkap MN. Maka ditemukan ganja sebanyak dua karung warna putih yang berisikan 22 ikat gulungan.

“Sementara ada satu orang tersangka yang berinisial OJI telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami masih terus melakukan pengejaran hingga sampai ketemu,” kata Raja.

|TG

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi...

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi...