LHOKSUKON – Seorang berinisial S, ditangkap Polisi di sebuah rumah di Gampong Matang Lunya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis (19/7/20202) kemudian lelaki 43 tahun itu diboyong ke Polres Aceh Utara.
Penangkapan itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polisi di rumah tersebut, dari dalam kamar, petugas menemukan 4 paket sabu seberat 3,3 gram tersimpan dalam dua kotak rokok kaleng berwarna merah yang diduga adalah milik tersangka S.
Kasatres Narkoba AKP M Daud siang ini, mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan berkat Informasi masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
|MA

Subscribe to my channel

