LHOKSUKON – Jajaran Polsek Langkahan Polres Aceh Utara menggerebek sebuah rumah di Gampong Pante Gaki Balee Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Senin malam (22/6/2020).
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MMI, 23 tahun dan mengamankan Narkoba jenis sabu sisa pakai milik MMI seberat 0,56 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri kepada Bakata, siang ini, mengatakan bahwa tersangka MMI merupakan seorang residivis.
“Diketahui jika tersangka ini baru bebas dari LP Aceh Timur pada bulan Oktober 2019 lalu delam kasus yang sama,” ungkap Iptu Samsul Bahri.
Ia menerangkan, keberhasilan pihaknya menangkap tersangka tidak lepas dari peran serta pemuda setempat yang memberikan informasi pada pihaknya.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Langkahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
|TI

Subscribe to my channel

