ACEH UTARA– Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran untuk penanggulangan virus corona atau covid-19. Selama ini mereka mengetahui Pemerintah Aceh Utara mengalokasikan dana penanggulangan covid 19 ditahap pertama Rp 2 Miliyar bersumber dari Dinas Kesehatan Aceh Utara dan tahap dua sebesar Rp 8,7 Miliyar diambil dari biaya perjalanan dinas DPRK dan SKPK.
“Kita juga mengetahui dari media Pemkat Aceh Utara mengalokasikan anggaran untuk itu mencapai Rp 22 Miliyar,” Kata Razali Abu kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe, Sabtu (2/5/2020).
Karena dana Covid-19 tidak jelas, maka Komisi III, DPRK Aceh Utara memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda ) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna kantor DPRK Aceh Utara pada 30 April 2020.
“Pemanggilan itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kami terhadap penggunaan dana untuk penanggulangan Covid 19 di Aceh Utara,” katanya.
Dia menyebutkan dari tim TAPD hanya dihadiri oleh asisten II dan III yang mewakili Sekda Aceh Utara dan kepala DPKAD, staf Anggaran serta seorang staf Bappeda. Padahal sebelumnya kita sudah melayangkan surat untuk meminta kehadirian sekda,kepala DPKAD dan kepala Bappeda.
“Dalam rapat tersebut kita mendapat jawaban dari kepala DPKAD, Salwa bahwa anggaran yang dialokasikan oleh Pemda Aceh Utara untuk Covid-19 sebesar Rp 30 Miliyar diambil dari hasil refocusing kegiatan dibeberapa SKPK,”katanya.
Kemudian melakukan realokasi dibeberapa kegiatan terutama menyangkut dengan perintah PMK 35 tahun 2020 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 yang memangkas dana transfer dari pusat.
Sehingga pemangkasan ini berdampak pada sebagian besar kegiatan-kegiatan yang lahir langsung dari masyarakat melalui Agenda Reses Anggota DPRK aceh utara. Menurut Razali, hal ini bertolak belakang dengan Permendagri 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus deseases 2019 Dilingkungan pemerintah daerah.
Politisi Partai Aceh itu menjelaskan dimana dalam Permendagri ini pasal 4 ayat (1 ) bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19 pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya di usul dalam rancangan perubahan APBD, sedangkan ayat (2) pengeluaran sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pda belanja tidak terduga.
Ayat (3) dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksut ayat 2 tidak mencukupi pemerintah daerah menggunakan, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Razali menegaskan seharusnya kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat ini dapat dipertimbangkan didalam melakukan realokasi dengan terlebih dahulu memanfaatkan dana tidak terduga dan dana dalam kas daerah sehingga program yang bermanfaat langsung ke masyarakat masih bisa terselamatkan terang politisi PA ini.
Kas Daerah Kosong
Selain itu, menurut penjelasan dari kepala TAPD bahwa Aceh Utara saat ini tidak memiliki uang kas, ini menjadi ironi sebuah kabupaten dengan APBK diatas Rp 2 T tetapi tidak memiliki kas daerah yang bisa dimanfaatkan disaat daerah menghadapi krisis dan emergensi bencana kata Razali Abu.
“Jadi kita menegaskan aka mengawal penggunaan dana untuk Covid 19 sehingga tidak ada terjadi kesalahan dan kelalaian dalam penggunaan yang nantinya akan lebih membawa masyarakat Aceh Utara kearah yang lebih parah dari Covid 19,” katanya.
Dia mengatakan jika masih bisa di tanggulangi dengan dana tak terduga dan kas daerah tentunya jangan sampai memangkas kegiatan mendasar yang dibutuhkan masyarakat, karena kegiatan yang di realokasi termasuk kegiatan yang dapat mendongkrak sumber ekonomi masyarakat.
“Kita juga meminta TAPD untuk menyerahkan rencana realisasi anggaran yang sudah dilakukan refocussing dan realokasi sehingga memudahkan kita dalam menjalankan fungsi kita sebagai wakil rakyat dan juga memudahkan tugas TAPD sebagai pelaksana anggaran di daerah,” pungkasnya.
|MU

Subscribe to my channel

